Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan di Siak oleh Pengadilan Negeri Siak Rabu 19 Oktober 2022

Berpotensi Pertumpahan Darah, Kapolda Riau Agar Tak Memberi Restu

Di Baca : 1554 Kali
Rencana pencocokan/constatering dan eksekusi lahan di Dayun Siak, Riau, oleh Ketua PN Siak untuk PT DSI Rabu depan 19 Oktober 2022 menimbulkan keresahan pemilik lahan hal ini jika dilaksanakan menurut DPP LSM Perisai Riau berpotensi pertumbahan darah, Kap

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Siak berencana kembali akan melakukan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan masyarakat yang telah memiliki SKT, SKGR, Sertifikat Hak Milik, di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau pada Rabu depan (19/10/2022).

Rencana eksekusi ini diketahui masyarakat pemilik lahan di Siak Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB di mana telah dilaksanakan Rapat Koordinasi rencana pencocokan/constatering dan eksekusi Perkara Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Sak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi, bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Siak berdasarkan surat dari PN Siak Nomor: W4.U13/2006/HK.02/IX/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal undangan rapat koordinasi pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi dalam perkara nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPD LSM Perisai Riau Sunardi SH yang diberi kuasa menangani permasalahan tanah atau kebun milik Indriany Mok Dkk yang menjadi objek sasaran constatering/pencocokan dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak atas perkara Perdata antara PT DSI dengan PT Karya Dayun, berharap dan memohon agar Kapolda Riau tidak memberi restu untuk pengamanan dengan alasan hukum, bahwa objek constatering dan eksekusi salah tempat dan objek constatering dan eksekusi adalah lahan dan kebun milik perorangan yang dimiliki berdasarkan legalitas berupa SHM.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar